Organisasi Penjamin Mutu
Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Komputer dan Program Studi Teknik Informatika
1. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu (SPMI)
Sistem Penjaminan Mutu pada Fakultas Ilmu Komputer dan Program Studi Teknik Informatika dikelola oleh Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) dan Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI). Berdasarkan Surat Keputusan Rektor: 042/SK/UPP/IV/2021, LPMI bertanggung jawab atas pelaksanaan audit internal yang mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tenaga kependidikan, serta aspek lainnya. Audit internal ini dilakukan satu kali dalam setahun.
2. Struktur Organisasi Penjaminan Mutu
LPMI Universitas Pasir Pengaraian dibentuk sebagai lembaga yang membantu proses evaluasi terhadap pencapaian rencana kerja di setiap unit. Sistem penjaminan mutu diterapkan dengan prinsip PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), guna memastikan mutu akademik dan administrasi berjalan dengan optimal.
3. Dokumen Mutu
Pelaksanaan penjaminan mutu pada Fakultas Ilmu Komputer dan Program Studi Teknik Informatika didukung oleh dokumen mutu yang terdiri dari:
1) Kebijakan Mutu
- Pedoman Sistem Penjaminan Mutu tentang Kebijakan SPMI
2) Standar Mutu
- Standar Mutu Pendidikan
- Standar Mutu Penelitian
- Standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
- Standar Kerjasama
- Standar Tata Pamong
- Standar Mahasiswa dan Alumni
3) Manual Mutu
- Manual SPMI
- Manual Mutu Tata Pamong dan Tata Kelola
- Manual Mutu Pendidikan
- Manual Mutu Penelitian
- Manual Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat
- Manual Evaluasi Standar
- Manual Pengendalian Standar
- Manual Peningkatan Standar
- Manual Mutu SDM
- Manual Mutu Keuangan
- Manual Mutu Kemahasiswaan
- Manual Mutu Kerjasama
4) Formulir Mutu
- Notulen Rapat
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengajar
- Jadwal Perkuliahan Fakultas
- Satuan Acara Pengajaran
- Rencana Program Perkuliahan
- Permohonan Penggunaan Sarana dan Prasarana
- Checklist Kondisi Sarana dan Prasarana Perkuliahan
- Kontrak Perkuliahan
- Daftar Hadir Mahasiswa
- Laporan Pelaksanaan Pengajaran
- Daftar Kehadiran Dosen
- Catatan Perkuliahan Dosen
- Kartu Penasehat Akademik
4. Implementasi Penjaminan Mutu
Implementasi sistem penjaminan mutu dilakukan melalui siklus PPEPP, yang mencakup tahapan berikut:
1) Penetapan
- Penyusunan jadwal dan penentuan waktu pelaksanaan audit.
- Rapat awal untuk menginformasikan poin-poin utama yang menjadi perhatian dalam audit.
2) Pelaksanaan
- Wawancara yang dilakukan oleh LPMI terhadap Fakultas, Ketua Program Studi, serta seluruh sivitas akademika yang terlibat.
3) Evaluasi
- Pemeriksaan terhadap kelengkapan dan isi dokumen serta kinerja Program Studi yang diaudit.
4) Pengendalian
- Temuan audit seperti ketidaksesuaian atau observasi dituangkan dalam formulir temuan audit untuk segera ditindaklanjuti.
5) Peningkatan
- Temuan dari audit internal dibahas dalam rapat tinjauan manajemen untuk menyusun rencana perbaikan.
- Evaluasi temuan dari tahun sebelumnya dilakukan guna mengukur efektivitas perbaikan yang telah diterapkan.
- Upaya perbaikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu akademik, keuangan, serta sarana dan prasarana.
Dengan penerapan sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan, Fakultas Ilmu Komputer dan Program Studi Teknik Informatika dapat meningkatkan standar akademik dan operasional secara menyeluruh.