pedoman akademik

    1. BEBAN DAN MASA STUDI

    Beban studi ProgramSarjana minimal 144 sks dan sebanyak-banyaknya 149 sks

    yang dijadwalkan untuk delapan semester dengan paling lama 12 semester tidak

    termasuk 2 kalipengambilan cuti semester.


    2. PENYELENGGARAANPENDIDIKAN PENDAFTARAN ULANG DAN PENGISIAN KRS

    (1) Pada setiap menjelang awal semester sesuai Kalender Akademik mahasiswa wajib melakukan pendaftaranulang.

    (2) Mahasiswa yangtidak melakukan pendaftaran ulang sebanyak 2 (dua) atau lebih semester berturut-turut, status kemahasiswaannya dapat dibatalkan, kecuali mahasiswamenyelesaikan kewajiban administratifnya yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
    (3) Mahasiswa yang telah mendaftar ulang diwajibkan mengisi KRS dengan sejumlah mata kuliah yangdiprogramkan untuk diikuti pada semester berikutnya.
    (4) Pengisian KRS dilakukan dengan berkonsultasi/mendapat bimbingan Penasehat Akademik dalammenentukan mata kuliah dan jumlah sks yang akan diprogramkan.
    (5) Mahasiswa hanya diakui sebagai peserta mata kuliah sesuai yang tercantum pada KRS.
    (6) Pengesahan KRS dilakukan oleh Ketua Program Studi

    SEMESTER PENDEK

    (1) Setiap tahun akademik terdiri atas dua semester reguler yaitu semester awal dan semester akhir.

    (2) Penambahan semester pendek dapat dilaksanakan bila dianggap perlu oleh program studi,fakultas, dan atau universitas dan diatur dengan ketentuan tersendiri.

    PENASEHAT AKADEMIK

    (1) Penasehatakademik bertugas :

    a. Mengayomi dan membimbing sejumlah mahasiswa memasuki kehidupan akademik untuk menjadi warga masyarakat akademik.

    b. Menuntunperkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai menyelesaikan studi.

    c. Menuntun mahasiswauntuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya, jika perlu dengan memintabantuan bimbingan dan konseling.

    d. Memberikanrekomendasi tentang tingkat keberhasilan studi mahasiswa untuk keperluan tertentu.

    (2) Pelaksanaan tugaspenasehat akademik dikoordinasi oleh Ketua Program Studi.


    PENDAMPINGAN AKADEMIK

    (1) Pendampinganakademik (PK) merupakan program “peer to peer” yang bertujuan memberi pedampinganoleh mahasiswa dan bagi mahasiswa yang membutuhkan, terutama mereka yangmengalami ketertinggalan pada proses pembelajarannya.

    (2) Mahasiswa yangdapat jadi pendamping dalam program ini adalah hanya mereka yang berhasilmendapatkan Dean’s List pada semester berjalan yang mana hasil kinerja pendampingandisetarakan ke mata kuliah Kuliah Kerja Profesi dengan ketentuan yang diaturpada ketentuan tersendiri.

    (3) Mahasiswa yangmasuk dalam daftar program PK wajib mengikuti program ini selama minimal 1semester untuk dapat mengurus KRS pada semester berikutnya.


    PENGGANTIAN MATAKULIAH

    (1) Berdasarkanalasan yang dapat diterima, seorang mahasiswa dapat mengganti mata kuliah yangtelah tercantum dalam KRS.

    (2) Penggantian matakuliah harus dengan persetujuan Penasihat Akademik dan Ketua Program StudiTeknik Informatika .

    (3) Penggantian matakuliah dilakukan dengan mengisi formulir selambat-lambatnya pada akhir minggukedua dari semester yang sedang berjalan.


    CUTI AKADEMIK PROGRAMSARJANA

    Mahasiswa dapatmengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor melalui

    ketua program studiteknik informatika dengan ketentuan sebagai berikut:

    (1) Cuti akademikdiberikan paling banyak dua semester selama masa studi untuk Program Sarjana.

    (2) Mahasiswadiwajibkan membayar biaya administrasi cuti dan memenuhi persyaratan lainsebelum permohonan cuti akademiknya disetujui.

    (3) Cuti akademiktidak diperhitungkan dalam lama masa studi dan batas waktu studi.


    PENGUNDURAN DIRI DARIMENGIKUTI MATA KULIAH

    (1) Mahasiswadiperbolehkan mengundurkan diri dari satu atau lebih mata kuliah yang diprogramkan sahpada KRS, apabila mahasiswa yang bersangkutan dapat memberikan alasanatau bukti yang kuat untuk diterima oleh Penasehat Akademik.

    (2) Permohonanmengundurkan diri dari mata kuliah diajukan lewat Penasehat Akademik, KetuaProgram Studi Teknik Informatika paling lambat satu bulan sebelum ujian akhirsemester dilaksanakan.


    TATA TERTIBPERKULIAHAN

    (1) Kegiatan akademikmata kuliah tatap muka dilaksanakan dalam 16 kali pertemuan termasuk Ujian TengahSemester dan Ujian Akhir Semester berdasarkan kalender akademik yang telahditetapkan.

    (2) Frekuensikegiatan akademik bagi setiap mata kuliah tatap muka minimal 14 kali untuk bisamelaksanakan Ujian Akhir Semester.

    (3) Frekuensikegiatan akademik mata kuliah praktikum minimal 12 kali pertemuan untuk dapatdikeluarkan nilai.

    (4) Dosen pengampumata kuliah wajib menyampaikan kontrak kegiatan akademik pada pertemuanpertama pelaksanaan kegiatan akademik dan salinan softcopynya diserahkan keProgram Studi.

    (5) Dosen pengampumata kuliah wajib mengisi Berita Acara Perkuliahan dan memeriksa kehadiranpeserta mata kuliah pada setiap pelaksanaan kegiatan akademik.

    (6) Keterlambatandalam kegiatan akademik paling lama 15 menit dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Bagi mahasiswayang keterlambatannya melebihi 15 menit dinyatakan tidak hadir.

    b. Bagi dosenpengampu yang keterlambatannya melebihi 15 menit tanpa pemberitahuan kepadastaf tata usaha fakultas, kegiatan akademik pada sesi tersebut dinyatakanbatal, mahasiswa melaporkan abasensi mata kuliah tersebut kepada staftata usaha fakultas.

    (7) Dosen pengampumata kuliah wajib menjamin transparansi penilaian pada setiap mata kuliah.

    (8) Mahasiswa yangdiperbolehkan mengikuti ujian akhir semester adalah mereka yang telah mengikutisekurang-kurangnya 80% dari semua kegiatan akademik mata kuliah tersebutselama satu semester.

    (9) Khusus MahasiswaProdi Teknik Informatika tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong maupunsandal di dalam lingkungan kampus, disarankan memakai kemeja berdasi.

    (10) Selama kegiatanakademik berlangsung mahasiswa tidak diperkenankan untuk:

    a. Membuat keonaran.

    b. Menggunakan alatkomunikasi (handphone, dll).

    c. Makan, minum ataumerokok secara sengaja atau sembunyi-sembunyi.


    3. PENILAIAN HASILBELAJAR MAHASISWA TUJUANPENYELENGGARAAN UJIAN

    Maksud dan tujuanpenyelenggaraan ujian mata kuliah adalah untuk mengevaluasi:

    (1) Sejauh manamahasiswa memahami dan menguasai bahan dari satuan mata kuliah yang telahdiajarkan selama satu semester sesuai capaian pembelajaran yang ditargetkan.

    (2) Sejauh manatingkat keberhasilan capaian pembelajaran mata kuliah yang diampu.


    BENTUK EVALUASI

    (1) Terhadap kegiatandan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan evaluasi secara berkala yang dapatberbentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan oleh dosen, wawancara, penelitiandan lain-lain.

    (2) Ujiandiselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester.

    NILAI HASIL BELAJAR

    (1) Penilaian hasilbelajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masingmasing melaluinilai konversi bilangan 4,3,2,1, dan 0.

    (2) Nilai A, B, C,dan D adalah nilai lulus, sedangkan nilai E adalah nilai tidak lulus.

    (3) Nilai lulus yangdapat diulang pada semester-semester berikutnya adalah nilai C dan D, sepanjangbelum melewati batas waktu studi.

    (4) Selain nilai Asampai dengan E digunakan pula nilai K (kosong) dan Nilai T (Tunda).

    (5) Nilai K adalahnilai yang diberikan kepada mahasiswa yang mengundurkan diri secara sah danmahasiswa yang tidak memenuhi prasyarat kehadiran minimum semua kegiatanakademik.

    (6) Nilai T adalahnilai yang ditunda karena belum semua tugas akademik diselesaikan olehmahasiswa pada waktunya karena alasan yang dapat diterima. Batas waktuberlakunya nilai T adalah satu bulan terhitung mulai tanggal ujian akhir semester matakuliah yang bersangkutan. Apabila mahasiswa tidak menyelesaikantugasnya dalam waktu tersebut maka nilai T berubah secara otomatis menjadinilai E.

    (7) Penilaian hasilevaluasi dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah.

    (8) Nilai hasilbelajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk hasil evaluasi selamasemester berjalan.

    (9) Pembobotanmasing-masing bentuk hasil evaluasi untuk memperoleh nilai kumulatif di akhirsemester dan nilai lulus diserahkan kepada masing-masing dosen.

    (10) Nilai hasilbelajar mahasiswa dicantumkan pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    (11) Nilai ujiandiinputkan oleh dosen mata kuliah ke smart.upp.ac.id dan nilai hasil print outsmart.upp.ac.id diserahkan kepada administrasi Prodi Teknik Informatikaselambat-lambatnya satu minggu setelah ujian mata kuliah diadakan.

    (12) Setelah nilaiujian diinputkan dan dimasukkan ke administrasi prodi, dosen tidak diperkenankanmengubah atau memperbaiki nilai.

    (13) Tata UsahaProgram Studi menerbitkan KHS mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum wakturegistrasi semester berikutnya dimulai


    INDEKS PRESTASIAKADEMIK

    (1) Keberhasilanstudi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi akademik (IP) yang dihitung melaluikonversi nilai bilangan, seperti yang tercantum pada peraturan akademikini.

    (2) Indeks PrestasiSemester (IPS) dihitung dari nilai dan bobot kredit setiap mata kuliah yang tercantumdalam KRS dengan rumus sebagai berikut :

             Jumlah (NxK)

    IPS = -----------------dengan :                 N = nilai konversi bilangan.

            Jumlah                               K K = bobotsks mata kuliah.


    (3) Indeks PrestasiKumulatif (IPK) dihitung dari semua nilai mata kuliah dari semua semester yang sudahdiikuti oleh mahasiswa dengan menggunakan rumus seperti yang tersebutpada ayat (2) di atas, dengan catatan bahwa tiap mata kuliah hanyamempunyai satu nilai (nilai tertinggi).

    (4) Dalam perhitunganIPS dan IPK nilai K dan nilai T tidak diikutkan.

    (5) Baik IPS maupunIPK dicantumkan pada Kartu Hasil Studi (KHS).


    JUMLAH SKS YANG BOLEHDIPROGRAMKAN UNTUK SEMESTER BERIKUTNYA

    (1) Jumlah sks yangboleh diprogramkan oleh mahasiswa pada semester tertentu ditentukan olehbesarnya IPS pada semester sebelumnya.

    (2) Pedoman tentangpenetapan jumlah sks yang dapat diambil adalah sebagai berikut :

     Jumlah sks yang boleh diprogramkan


    IPS Semester sebelumnya Jumlah sks yang boleh diprogramkan
    3,00 - 4,0021 - 22
    2,00 - 3,0018 - 20
    1,00 - 2,0015 - 17
    0,00 - 1,0012 - 14

    (3) Mata kuliah yangboleh diprogramkan adalah yang ditawarkan pada semester berjalan.


    PENGHARGAAN PROGRAMSTUDI DAN REKTOR

    Penghargaan programstudi diberikan pada setiap awal semester berjalan kepada mahasiswaberprestasi pada semester sebelumnya dengan kriteria penilaian yang didasarkan padaIPS, beban sks dan beban ekstra kurikuler mahasiswa bersangkutan.Mahasiswa yang berhasil mendapatkan penghargaan program studi 3 kali secara berturutakan mendapatkan penghargaan Rektor yang merupakan penghargaan padatingkat Universitas.


    UJIAN AKHIR PROGRAMSTUDI

    (1) Ujian akhiradalah ujian penutup studi pada program Sarjana.

    (2) Ujian akhirProgram Sarjana, dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai kemampuan mahasiswadalam penguasaan ilmu yang menjadi pokok tugas akhir yang sebelumnya telahdinilai dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pembimbing danpanitia penilai.

    (3) Sebelum menempuhujian akhir program studi mahasiswa harus memenuhi syarat sebagaiberikut :

    a. Telah melunasiuang SPP dan kewajiban administrasi lainnya sampai pada waktu ia mengikutiujian.

    b. Terdaftar sebagaimahasiswa pada semester yang sedang berjalan dan memprogramkan tugasakhir pada KRS.

    c. Telahmenyelesaikan syarat-syarat akademik pada program studi bersangkutan yaitutelah melulusi semua mata kuliah wajib dan pilihan sebagaimana yangtercantum dalam kurikulum dengan IPK sekurangkurangnya 2,74.

    d. Telah mengikutiseminar minimal 15 kali

    (4) Untukmenyelenggarakan ujian akhir program studi dibentuk panitia ujian akhir yang ditetapkan olehrektor, atas usul Ketua Program Studi Teknik Teknik Informatika yangterdiri atas Ketua, Sekretaris, dan tiga sampai lima orang anggota penguji yangsesuai dengan bidang studinya.

    (5) Ujian akhirprogram studi hanya dapat diadakan apabila dihadiri sekurangkurangnya 80 % darijumlah tim penguji termasuk Ketua dan Sekretaris.

    (6) Ujian akhirprogram studi dilaksanakan secara lisan tanpa menutup kemungkinan ujian tertulis.

    (7) Penilaian hasilujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Penguji Ujian Akhir dalam rapat tertutup.


    SYARAT KELULUSAN

    Mahasiswa Program Sarjanadinyatakan lulus jika telah melulusi minimal 144

    sks dengan IPKsekurang-kurangnya 2,75 dengan nilai ujian akhir program studi

    sekurang-kurangnyanilai B dan masa studi paling lama 6 tahun diluar cuti semester.

    Mahasiswa dinyatakanmelulusi semua mata kuliah bila:

    (1) Tidak ada nilaiE,

    (2) Nilai minimal Buntuk kelompok MPK pada kurikulum, mata kuliah Bahasa Inggris, TugasMandiri dan Seminar, Seminar dan Komprehensif, serta mata kuliah Kuliah KerjaNyata/Profesi.

    (3) Nilai minimal Cuntuk semua jenjang mata kuliah bidang keahlian.

    (4) Telah memenuhiprasyarat minimal 10 sks mata kuliah pilihan.


    4. PREDIKATKELULUSAN

    (1) Predikatkelulusan terdiri atas tiga tingkat, yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan cum laude, yangdicantumkan pada transkrip akademik berdasarkan kriteria penilaian IPK sebagaiberikut :

            a. IPK 2,00-2,75 :memuaskan

            b. IPK 2,76-3,50 :sangat memuaskan

            c. IPK 3,51-4,00 :cum laude

    (2) Khusus untukpredikat sangat memuaskan nilai ujian akhir sekurang-kurangnya B. Khusus untukpredikat cum laude lama studi maksimum sepuluh semester untuk Program Sarjanadan nilai ujian akhir A serta tanpa nilai C dan D.

    5. IJAZAH, GELARDAN SARJANA IJAZAH

    (1) Mahasiswa yangmenyelesaikan program pendidikannya, diberikan Ijazah beserta transkripakademik serta Surat Pendamping Ijazah yang memuat keahlian mahasiswaserta prestasi yang didapat selama perkuliahan

    (2) Penandatangananijazah dan transkrip akademik mengikuti peraturan/perundang-undanganyang berlaku. 


    GELAR

    (1) Setiap mahasiswayang telah menyelesaikan program pendidikannya, memperoleh derajatdan hak untuk menyandang gelar Sarjana Komputer “S.Kom”.

    (2) Gelar diberikanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    WISUDA

    Wisudadiselenggarakan dalam suatu Rapat Senat Terbuka Universitas dan

    diadakan satu kalidalam setiap tahun akademik.


    6. SANKSI DANKETENTUAN PERALIHAN SANKSI

    (1) Pelanggaran atas ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Pendidikan ini dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersendiri.

    (2) Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan secara tersendiri.

    KETENTUAN PERALIHAN

    (1) Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang telah terpenuhi sebelum berlakunya Peraturan Akademik ini tetap diakui dan dipandang sah.

    (2) Segala hak dan kewajiban akademik mahasiswa yang belum terpenuhi dan berbeda dari ketentuan Peraturan Akademik ini, disesuaikan dan diselesaikan secara kasuistis dengan Surat Keputusan Rektor.